oleh:
Yudha Andri Riyanto
Ø
DEFENISI
Masa remaja awal
akan sulit bagi orang tua untuk mengkontrol anaknya. Pada masa ini anak remaja
awal sendang mencari kebenaran, dan pengakuan didalam kelompok akan lebih
berarti dari pada pengakuan dari
orangtuanya sendiri. Ketika masa remja sudah terkontaminasi setidaknya perilaku
merokok dan seringnya bergadang hal ini akan menimbulkan bahaya tersendiri.
Maka dari sejak dini bagi orang tua hendaklah menjaga atau mengkontrol
perkembangan anak dan jangan sampai terjadi kejadian atau perilaku yang
negatif.
Remaja yang sudah
terkonaminasi dengan perilaku merokok, biasanya salah satu faktornya disebabkan
karena,
Ø
Lingkungan
keluarga yang mayoritas merokok (modeling)
Ø
Pertemanan
yang terlalu dekat dengan individu perokok
Ø
Larangan,
ancaman dan kehawatiran orang tua yang selalu di tegaskan
Ø
Tidak
ada perhatian dari keluarga (acuh)
Dari awalnya perokok
maka reaja tersebut jika tidak segera didampingi akan menuju kearah hal yang
negatif yaitu : minuman keras, obat terlarang atau bahkan tindakan kejahatan
yang terjadi karena hal – hal tersebut. Remaja yang mengalami hal negatif
tersebut bisa digolongkan sebagai individu yang terganggu jiwannya.
Adin (2013).
Gangguan penggunaan zat adalah suatu gangguan jiwa berupa penyimpangan perilaku
yang berhubungan dengan pemakaian zat yang dapat mempengaruhi sususan saraf
pusat secara kurang lebih teratur sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial.
Klasifikasi gngguan penggunaan zat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Klasifikasi gngguan penggunaan zat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
(1) penyalahgunaan
zat, merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik, paling
sedikit satu bulan lamanya, sehngga menimbulkan gangguan fungsi sosial atau
okupasional. Pola penggunaan zat yang bersifat patologik dapat berupa
intoksikasi sepanjang hari, terus menggunakan zat tersebut walaupun penderita
mengetahui dirinya sedang menderita sakit fisik berat akibat zat tersebut, atau
adanya kenyataan bahwa ia tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa menggunakan
zat tersebut. Gangguan yang dapat terjadi adalah gangguaan fungsi sosial yang
berupa ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap keluarga atau kawan-kawannya
karena perilakunya yang tidak wajar, impulsif, atau karena ekspresi perasaan
agresif yang tidak wajar. Dapat pula berupa pelanggaran lalu lintas dan
kecelakaan lalu lintas akibat intoksikasi, serta perbuatan kriminal lainnya
karena motivasi memperoleh uang
(2) Ketergantungan
zat, merupakan suatu bentuk gangguan penggunaan zat yang pada umunya lebih
berat. Terdapat ketergantungan fisik yang ditandai dengan adanya toleransi atau
sindroma putus zat. Zat-zat yang sering dipakai, yang dapat menyebabkan
gangguan penggunaan zat dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Opioida
misalnya morfin, heroin,oetidin,kodein, dan candu.
2. Ganja atau
kanabis atau mariyuana, hashish
3. Kokain dan daun koka
4. Alkohol (
Etillkohol ) Yang Terdapat Dalam Minuman keras
5. Amfetamin
6. Halusinogen, Misalnya LSD, meskalin,
psilosin, dan psilosibin
7. Sedativa dan
hipnotika
8. Solven dan
inhalansia
9. Nikotin yang
terdapat dalam tembakau
10. Kafein yang
terdapat dalam kopi, teh, dan minuman kola
Solihin (2014). Masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan
pelajar dapat dikatakan sulit di atasi, karena penyelesaiannya melibatkan
banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan, seperti
pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, remaja itu sendiri, dan
pihak-pihak lain. Dikatakan, penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban
kurang atau tidak memahami apa narkoba itu sehingga dapat dibohongi oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab (pengedar). Keluarga, orang tua tidak tahu atau
kurang memahami hal-hal yang berhubungan dengan narkoba sehingga tidak dapat
memberikan informasi atau pendidikan yang jelas kepada anak-anaknya akan bahaya
narkoba.
Kurangnya penyuluhan dan informasi
di masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk itu penyuluhan dan
tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif
dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang
tepat untuk masyarakat.
Solihin (2014) mengemukakan RSKO atau Rumah sakit Ketergantungan Obat
dijakarta mencatat penderita atau mengalami gangguan ketergantungan obat adalah
anak 15 – 24 tahun yang masih aktif sekolah. Lydia Herlina Martono dan Satya
Joewana,( 2008 :26) dalam sholihin (2014) mengatakan generasi muda merupakan
sasaran strategi mafia perdagangan narkoba. Oleh karea itu generasi muda sangat
rawan terhadap masalah tersebut.
Ø
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Faktor yang
cepat mempengaruhi terjadinya pemakainan narkotika, dan obat terlarang pada
jiwa para remaja ini adalah faktor pergaulan. Tingkat pertemanan yang tinggi dibandingan
dengan kasih sayang dari keluaraga menjadi dasaran mereka untuk bereksperimen
terhadap diri sendiri.
solihin
(2014) menjelaskan, pada faktor penyalahgunaan narkoba ini, ada beberapa pola pemakaian narkoba
yaitu :
a. Pola pemakaian coba-coba (eksperimental),
Pengaruh kelompok sebaya sangat besar, remaja ingin tahu atau coba-coba.
Biasanya mencoba menghisap rokok, ganja, atau minum-minuman beralkohol.
b. Pola pemakaian sosial, pola
pemakaian narkoba untuk pergaulan (saat berkumpul atau pada acara tertentu,
ingin diakui/diterima kelompoknya. Mula-mula narkoba diperoleh secara gratis atau
beli dengan murah. Ia belum secara aktif mencari nakoba.
c. Pola pemakaian situasional, Pola
pemakaian karena situasi tertentu, misalnya kesepian atau stres. Pemakaian
narkoba telah mempunyai tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha
memperoleh narkoba secara aktif.
d. Pola habituasi (kebiasaan), Pola
ini untuk yang telah mencapai tahap pemakaian teratur (sering), disebut juga
penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal tubuh dan gaya hidup.
e. Pola ketergantungan, ia berusaha
selalu memperoleh narkoba dengan berbagai cara. Berbohong, menipu atau mencuri
menjadi kebiasaannya. Ia sudah tidak dapat mengendalikan penggunaannya. Narkoba
telah menjadi pusat kehidupannya. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana,
2008 : 47)
Penyalahgunaan narkoba akan mengakibatkan kecanduan yang sangat berbahaya
bagi si pelaku, ada beberapa sifat kecanduan dari pemakai narkoba yaitu :
a. Pertama, terdapat keinginan atau
keharusan untuk meneruskan pemakaian obat atau narkotika. Keinginan atau
keharusan meneruskan pemakaian ini membuat si pecandu berusaha dengan segala
cara untuk memperoleh obat/narkotika.
b. Kedua, ialah menambah takaran
narkotik. Makin lama makin bertambah takaran yang digunakan. Bertambahnya
jumlah dosis atau takaran itu bukanlah untuk mendapat pengaruh yang lebih
besar, tetapi takaran itu bertambah hanya untuk memperoleh pengaruh atau efek
yang sama.
Ketiga,
kecanduan ialah ketergantungan yang dalam istilah bahasa asing disebut
dependence. Ketergantungan inilah yang paling berbahaya. (Sitanggang, 1981 :
22)
Ø
CONTOH KASUS
Kurangnya perhatian orangtua
Putra adalah anak terakhir dari 2
bersaudara, putra mempunya kakak perempuan sebut saja putri. Jarak diantara mereka sangat jauh yaitu
berkisar 10 tahun, saat itu putra berusia 16 tahun. Sejak kecil putra sering
ditingal kedua orang tuanya untuk bekerja di luarkota bahkan ketika pulang,
putra sudah tetidur dan ketika bangun kedua orangtuannya sibuk dengan persiapan
kantor. Sejak kecil putra memang didampingi oleh kakaknya yang sekarang hampir
lulus perkuliahan. Saat kedua orang tuanya kerja, kontroling kedua orangtuannya
hanya melalui pesan singkat (sms) / telepon. Putra tidak pernah kurang dengan
uang saku yang dijatah kedua orang tuanya. Kakak perempuannya sering menasehati
putra dengan over protektif. Dikarenakan teman sekampusnya ada yang pecandu
narkotika dan obat terlarang. Putri hanya bisa mengkontrol dengan lisan dan mengkontrol
putra dengan telfon genggamnya.
Putra merasakan asik dengan dunia luar
yang bebas ketika menemui salah satu temannya yang mempunyai usaha game
playstayson. Tanpa rasa takut putra mencoba mengisap rokok yang di dorong teman
– temannya dengan dalih mampu menahan rasa ngantuk saat bermain PS tersebut.
Saat pulang putra merasa aman karena kedua orangtuanya menduga putra sudah
tidur, begitu juga kakaknya.
6 bulan berjalan saat setelah mengenal
perilaku merokok Putra seringkali meminta unag saku dilebihkan untuk keperluan
sekolah. Kedua orangtuannya tanpa berfikir panjang menambah uang saku tersebut.
Tergiur dengan uang saku yang bertambah putra mencoba bertanya – tanya dengan
temannya obat penghilang rasa ngatuk dan capek ditambah mampu tenang menghadapi
masalah.
Dengan jaringan antar teman yang
negatif putra mendapatkan saran agar minum – minuman yang beralkohol. Setelah
minuman beralkohol putra meminta yang lebih keras lagi / meminta yang lebih
enak dari minuman tersebut. Akhirnya putra mendapatkan obat – obatan terlarang
dari salah satu mafia pengedar.
Perilaku putra tidak ketara oleh
keluarga maupun kakaknya karena putra pandai mencari celah kapan dan dimana
anggota keluargannya tidak memperhatikan. Dari hal tersebut putra mengalami
gangguan perilaku mengkonsumsi obat terlarang selama 2 tahun yang akhirnya
keluarganya menyadari bahwa anaknya mengalami sakau, keanduan obat terlarang.
Ø
KESIMPULAN
Perhatian orang tua sangat penting
untuk mengkontrol perkembangan anaknya. Kesibukan pekerjaan yang mengkorbankan
hak anak untuk mendapatkan perhatian, menurut saya merupakan pembunuhan
karakter pada anak. Perhatian dan pelajaran yang harus diterapkan bagi anak
remaja atau dewasa haruslah sesuai dengan perkemangan individu.
Intoksikasi akut merupakan suatu kondisi
peralihan yang timbul akibat penggunaan alkohol atau zat psikoaktif lain
sehingga terjadi gangguan kesadaran, fungsi dan respons psikofisiologis
lainnya. Intensitas intoksikasi berkurang dengan berlalunya waktu dan akhirnya
efeksnya menghilang bila tidak terjadi penggunaan zat lagi. Dengan demikian
orang tersebut akan kembali seperti semula kecuali jika jaringan yang rusak
atau terjadi komplikasi lainnya.
DAFTAR
RUJUKAN
Ø
Akhmad
Solihin (2014). Masalah penyalahgunaan narkoba. Retrieved on Mei, 11 2015.
From: http://visiuniversal.blogspot.com/2014/03/masalah-penyalah-gunaan-narkoba.html#sthash.GTqDjDFI.dpuf
Ø
Adin
(2013). Gangguan mental dan perilaku akibat narkotika. Retrieved on Mei, 12,
2015. From: http://adinal-ayubi.blogspot.com/2013/11/gangguan-mental-dan-perilaku-akibat.html
Ø
Rusdi
Maslim (2003). Diagnosis gangguan jiwa rujukan ringkas PPDGJ –III. Cetakan ke
-1. Penerbit : bagian ilmu kedokteran jiwa FK Unika Atma Jaya, Jakarta tahun
2001.
No comments:
Post a Comment